PAROKIKUMBA. ORG – Dewan Pastoral Paroki (DPP) Santu Mikael Kumba resmi menetapkan seluruh kompleks Gereja Santu Mikael Kumba menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak Bulan Januari 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberi perlindungan kesehatan kepada semua orang yang memasuki atau sedang berada di seluruh kawasan Gereja Santu Mikael, termasuk di area Aula Santu Mikael yang terletak di sisi selatan gedung Gereja.
Selain itu, sejalan dengan spirit Tahun Ekologi Integral yang telah dicanangkan untuk umat Paroki Santu Mikael Kumba pada Misa Minggu, 21 Januari 2024, pesan penting tentang seluruh area Gereja Kumba sebagai Kawasan Tanpa Rokok atau steril dari asap rokok, telah dilakukan dengan pemasangan spanduk berukuran besar pada dinding bagian utara Sekretariat Paroki Kumba yang menghadap langsung pada gerbang masuk kompleks Gereja Kumba. Selain itu, di beberapa sudut ruangan, seperti di pintu dan dalam ruangan Sekretariat Paroki Kumba juga telah dipasang pesan “Dilarang Merokok.”
Kompleks Gereja Santu Mikael Kumba dilihat dari sisi timur. Dengan telah ditetapkannya seluruh area Gereja Kumba sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan agar menjadi perhatian semua orang yang memasuki dan berada di tempat tersebut. Peraturan ini telah mulai berlaku bagi siapa saja tanpa kecuali yang sedang berada di seluruh kompleks Gereja Kumba. (Foto : PAROKIKUMBA.ORG)
“Dengan menjadi kawasan tanpa asap rokok atau seperti yang tertulis di banyak spanduk dan stiker yang ada di kompleks Gereja Kumba, maka kami minta semua orang, siapa saja yang sedang berada di area Gereja Kumba untuk menaati aturan ini, agar asap rokok tidak lagi menggangu orang lain di sekitar kita dan demukian juga puntung rokok yang dibuang tidak lagi berserakan di mana-mana,” kata Nobertus Janu, Ketua Pelaksana III DPP Paroki Kumba, ditemui Senin, 22 Januari 2024 pagi.
Meskipun aturan ini tidak disertai dengan adanya sanksi khusus bagi orang yang mungkin berpeluang melanggarnya, karena kesengajaan atau belum tahu ada aturan tersebut di kompleks Gereja Kumba, menurut Hima Domi Antonius, Ketua Pelaksana II DPP, setiap orang, yang sedang berada di dalam kompleks Gereja Kumba, termasuk area Pastoran dan Aula juga di sekitar Kapela Adorasi, khususnya para pegawai di lingkup Paroki Kumba diharapkan memberikan teguran atau permintaan agar orang yang kedapatan masih merokok dalam kawasan ini untuk segera mematikan api rokok mereka.
Saat ini bahaya asap rokok sedang menjadi keprihatinan banyak orang. Tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan para perokok, karena dengan hanya menghirup asap rokok yang kemudian masuk ke dalam paru-paru pun bisa menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia. Kebiasaan merokok di tempat umum, di antara banyak orang akan menyebabkan orang lain menjadi “perokok pasif” sehingga akan terpapar resiko kanker paru-paru.
Spanduk berukuran besar yang terpajang di dinding Sekretariat Paroki Kumba yang juga menghadap ke arah gerbang masuk kOmpleks Gereja Santu Mikael. Sejak bulan Januari 2024, seluruh area ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, sebagai salah satu implementasi gerakan "cinta lingkungan/Ekologi)" dalam Tahun Pastoral Ekologi Integral yang mengambil moto Harmonis, Pedagogis dan Sejahtera. (Foto : PAROKIKUMBA.ORG)
“Kami tentu sambut baik dengan aturan baru yang sudah mulai diterapkan di semua kompleks Gereja Kumba ini. Apalagi ini menjadi kompleks yang memang sebaiknya atau sudah selayaknya jauh dari perilaku yang membahayakan sesama, termasuk asap rokok yang selama ini bebas tanpa aturan. Sehingga, aturan ini sudah pas dan tepat, tinggal kita semua saling mengingatkan, terutama kalau ada yang masih melawan aturan ini, ya diingatkan supaya tidak lagi merokok dalam kompleks tersebut” kata Nikolaus Sanggur, salah seorang umat Paroki Kumba yang berprofesi advokat. (Jimmy Carvallo |Pewarta KOMSOS Paroki Santu Mikael Kumba)
Comments are closed.