PAROKIKUMBA.ORG – Sebanyak 24 pasangan calon pengantin (Catin) atau 48 orang mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) gelombang II yang diselenggarakan di Aula Paroki Santu Mikael Kumba, 15-16 Agustus 2025. Dalam setahun paroki ini telah memprogramkan 2 jadwal KPPK, dan sebelumnya telah dibuat pada Bulan Maret lalu.
Pada kegiatan ini hadir sejumlah pendamping/pemateri, di antaranya Pastor Paroki Kumba, RD Kornelis Hardin, disapa Romo Dino yang membawakan materi Sakramen dan Liturgi Perkawinan juga Kasih dalam Perkawinan Katolik. Selain itu ada pula dr. Sari Baeng yang mempresentasikan tentang Seksualitas dan Kesehatan Reproduksi/Kesehatan Dasar Keluarga, Maria Goreti Sufaldi Ratna dengan materi Undang-Undang Perkawinan, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan.
Pastor Paroki Santu Mikael Kumba, RD Kornelis Hardin, akrab disapa Romo Dino (kiri) saat menyampaikan materi "Kasih dalam Perkawinan Katolik" pada hari kedua Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) di Aula Paroki St. Mikael Kumba, Sabtu, 16 Agustus 2025. Pada hari pertama, ia menekankan tentang pentingnya para catin menghayati dengan sungguh makna sakramen perkawinan yang akan mereka terima. Ia didampingi moderator Yoakim Nandi, Ketua Seksi Pastoral Keluarga DPP Kumba. (Foto : PAROKIKUMBA.ORG)
Saat membuka kegiatan KPPK, RD Dino Hardin mengatakan, perkawinan merupakan sebuah pilihan dan keputusan yang penting dalam diri setiap orang sehingga oleh pilihan itu diperlukan panduan agar ketika melangkah ke hidup bersama, pasangan suami-istri sungguh membangun nilai-nilai yang berlandaskan kasih dengan rahmat yang diterima melalui sakramen perkawinan.
“Kekuatan dari sakramen itulah yang menjadikan suami-istri membangun keluarga yang kuat dan penuh tanggung jawab. Dengan berbagai materi atau tema yang telah dikemas dan akan didalami bersama para pendamping selama dua hari Kursus Persiapan Perkawinan, ini semoga semua yang mengikutinya dapat menyadari bahwa perkawinan adalah panggilan untuk menjadi bahagia dengan cinta kasih sebagai landasannya,” ujar RD Dino.
Salah seorang pemateri, Maria G. S Ratna, SH, akrab disapa Ibu Ratna, yang aktif mengadvokasi kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, mengatakan negara sudah mengatur kehidupan dalam lingkup rumah tangga dengan adanya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga agar semua pasangan suami-istri menjauhi kekerasan baik fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
Aktivis anti kekerasan terhadap anak dan perempuan, Maria G. S Ratna saat menyampaikan presentasinya tentang Undang-Undang Perkawinan dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada peserta Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) di Aula Paroki Santu Mikael Kumba, Jumat, 15 Agustus 2025 siang. (Foto : PAROKIKUMBA.ORG)
“Terlalu banyak kasus di Manggarai Raya ini dan kasus kekerasan dalam rumah tangga selalu menjadi pemicu yang berujung pada perceraian. Maka, ketika ada KPPK materi yang juga penting salah satunya adalah tentang undang-undang yang mengatur kehidupan manusia khususnya dalam hal ini rumah tangga. Kita hidup dalam payung tiga hukum, yaitu hukum negara, hukum agama dan hukum adat,” kata Ratna.
Ia berharap dalam mengatasi berbagai krisis dalam perkawinan dan mencegah kekerasan yang mungkin saja bisa terjadi setiap waktu dalam keluarga-keluarga, maka semua pihak, baik rohaniawan, tokoh agama, pemuka adat dan tokoh-tokoh masyarakat, pekerja sosial, lembaga-lembaga penegak hukum berkolaborasi dalam mengatasi hal ini.
Suasana saat berlangsungnya Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) yang diadakan oleh Seksi Pastoral Keluarga DPP Paroki Santu Mikael Kumba pada 15-16 Agustus 2025 di Aula Paroki Kumba. Sejumlah pembicara/pendamping berpengalaman dihadirkan dalam kegiatan 2 hari ini memberikan pembekalan kepada puluhan catin. (Foto : PAROKIKUMBA.ORG)
“Jangan pernah menganggap pernikahan itu untuk coba-coba karena semua sudah di atur dalam undang-undang. Pernikahan itu bukan untuk coba-coba. Jangan sampai hanya menjadi tempat coba-coba kalau tidak cocok maka bercerai. Undang-undang mengatur itu semua untuk menghormati hak setiap orang, bukan hanya melindungi kaum perempuan tapi melindungi lingkup rumah tangga, suami, istri dan anak,” ujarnya.
Sementara Ketua Seksi Pastoral Keluarga DPP Paroki Santu Mikael Kumba, Yoakim Nandi mengatakan, dengan KPPK, ini diharapkan semua calon pengantin dibekali dengan pengetahuan yang cukup dari para pemateri yang berpengalaman dan bisa membina rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Ia optimis program KPPK menjadi pilar penting dalam mengantar para calon suami-istri memasuki gerbang perkawinan secara dewasa dan matang.
“Meski waktu penyelenggarannya terbatas, namun kita optimis ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi mereka (calon pengantin) untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan lebih siap dan mengalami perkawinan sebagai rahmat Tuhan yang luhur dan mulia,” ujarnya. (Jimmy Carvallo)


Pastor Paroki Santu Mikael Kumba, RD Kornelis Hardin, akrab disapa Romo Dino (kiri) saat menyampaikan materi "Kasih dalam Perkawinan Katolik" pada hari kedua Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) di Aula Paroki St. Mikael Kumba, Sabtu, 16 Agustus 2025. Pada hari pertama, ia menekankan tentang pentingnya para catin menghayati dengan sungguh makna sakramen perkawinan yang akan mereka terima. Ia didampingi moderator Yoakim Nandi, Ketua Seksi Pastoral Keluarga DPP Kumba. (Foto : PAROKIKUMBA.ORG)
Aktivis anti kekerasan terhadap anak dan perempuan, Maria G. S Ratna saat menyampaikan presentasinya tentang Undang-Undang Perkawinan dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada peserta Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) di Aula Paroki Santu Mikael Kumba, Jumat, 15 Agustus 2025 siang. (Foto : PAROKIKUMBA.ORG)
Suasana saat berlangsungnya Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) yang diadakan oleh Seksi Pastoral Keluarga DPP Paroki Santu Mikael Kumba pada 15-16 Agustus 2025 di Aula Paroki Kumba. Sejumlah pembicara/pendamping berpengalaman dihadirkan dalam kegiatan 2 hari ini memberikan pembekalan kepada puluhan catin. (Foto : PAROKIKUMBA.ORG)